Jumat, 09 November 2012

Teori Keadilan John Rowls



John Rawls (lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik. Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik. Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1.      Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua orang. Keadilan yang menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:

a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung.
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua orang di bawah kondisi persamaan yang memiliki kesempatan yang sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls
http://kumpulan-teori-skripsi.blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-distributif-john-rawls.html
http://www.scribd.com/doc/21206290/Teori-Keadilan-John-Rawls

Teori Keadilan Adam Smith



Teori Keadilan Adam Smith

Adam Smith lahir di Kirkcaldy, di pantai timur Skotlandia dekat Edinburgh pada tanggal 5 Juni 1723. Ayahnya adalah pengacara dan pengawas keuangan bea nasabah. Salah satu kegemaran utamanya adalah membaca buku dan menjadi seorang kutu buku. Di usianya yang ke-14, Adam Smith belajar di Universitas Glasgow. Di tempat tersebut ia belajar filsafat moral, matematika dan ekonomi politik. Banyak karya monumentalnya yang menjadi rujukan ekonom setelahnya bahkan sampai sekarang. Dua karya monumental yang berbicara tentang mekanisme pasar adalah The Thory of Moral Sentiments sebagai karya pertamanya yang terbit pada tahun 1759 disusul An Inquiry Into The Nature And Causes Of The Wealth of Nations pada tahu.1776. Adam Smith meninggal pada tanggal 17 Juli 1790 di Edinburgh. 

Prinsip keadilan menurut Adam Smith ada tiga yaitu:

a. Prinsip No Harm
Prinsip No Harm merupakan prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini bertujuan agar dalam suatu interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, baik sebagai investor, karyawan, distributor, konsumen maupun masyarakat luas.

b. Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur tangan yang menuntut agar jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang jelas, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu, khususnya hak atas kebebasan.

c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip pertukaran dagang yang fair, terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar yang merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Jika suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

Sumber:
http://marx83.wordpress.com/tag/adam-smith/
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/11/08/keadilan-dalam-bisnis/

Rabu, 07 November 2012

Etika Utilitarianisme dalam Bisnis



Pengertian Utilitarianisme

Utilitarianisme berasal dari kata “utility” yang berarti bermanfaat atau berguna. Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu tugas hukum adalah mengantarkan manusia menuju kebaikan. Sehingga esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian besar masyarakat.

Etika Utilitarianisme dalam Bisnis

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku itu baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah bukan semata-mata hanya tertuju pada keuntungan perushaan melainkan kebijakan yang menghasilkan berbagai produk yang baik sehingga tidak memberikan kerugian kepada kosumen.



           Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Etika Utilitarianisme merupakan manfaat terbesar bagi banyak orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis, kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat atau memberikan kerugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.

    Nilai Positif Etika Utilitarianisme

1. Rasionalitas, prinsip moral yang ditanamkan dalam etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita persoalkan keabsahannya.
2. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak.
3. Universalitas, yaitu mengutamakan manfaat dari suatu tindakan bagi banyak orang.

    Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses dalam mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, maupun bertindak dan menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
 

Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109403-utilitarianisme/#ixzz2BOl9UE2j
http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-utilitarianisme.html
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisn


http://kholisul.mhs.narotama.ac.id/2012/01/03/uas-etika-bisnis/