Jumat, 02 Maret 2012

Perkembangan Perbankan di Indonesia dari Tahun 1990-2010

MAKALAH
“PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA DARI TAHUN 1990-2010”




Disusun oleh:
DAYAT HIDAYAT
(15209036)
3EA15

                                                       


PROGRAM STUDI KOMP. LEMBAGA KEU. PERBANKAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012




            
KATA PENGANTAR

               Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Perkembangan Perbankan di Indonesia dari Tahun 1990-2010”. 
         Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah komp. Lembaga Keu. Perbankan. Serta diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa lainnya. 
           Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masayarakat, mahasiswa/mahasiswi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                    Jakarta,  Februari 2012


         Penyusun





PENDAHULUAN
A.    Sejarah Perbankan

Asal mula

            Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
            Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

            Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Doktrin Bank Berjuang

Bank Pemerintah

         Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,  yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan; Bank ndonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I; Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II; Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III; Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
           Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.

Bank Swasta

           Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sejarah Bank Pemerintah

            Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.    Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.  Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI '46) Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  • Bank Dagang Negara(BDN) BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD) BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN) BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun

Bentuk lembaga keuangan di Imdonesia

         Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai  investasi perusahaan. Secara umum lembaga keuangan dikelompokan dalam dua bentuk yaitu bank dan bukan bank. Berikut ini merupakan perbedaan kedua lembaga tersebut:




Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank



Penghimpun Dana
·     Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
·     Secara tidak langsung dari masyarakat (kertasberharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)

·     Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)


Penyaluran Dana
·     Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
·     Kepada badan usaha dan individu
·     Untuk jangka pendek. Menengah dan panjang

·     Terutama untuk tujuan investasi
·     Terutama kepada badan usaha
·     Terutama untuk jangka menengah dan panjang.








 PEMBAHASAN

B.Perkembangan perbankan di Indonesia
      Mulai tahun 1990 an jumlah pertumbuhan bank swasta nasional sangatlah cepat, sehingga membawa perekonomian Indonesia semakin berkembang. Sektor perbankan sangatlah berperan dalam memobilisasi dana masyarakat untuk berbagai tujuan mengalami peningkatan yang sangat besar. Dahulu sektor perbankan tersebut tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, dan kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.
Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini selain disebabkan perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlebas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan. Perkembangan faktor-faktor internal dan eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat dikelompokan dalam beberapa periode, yaitu:
·     Kondisi sebelum Deregulasi
Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini adalah pemerintah. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah:
1)  Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
2)   Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
3)   Membatu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
4)  Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
5)   Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi adalah:
1)  Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
2)   Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
3)   Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
4)  Meyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan pemerintah.
·    Kondisi sesudah Deregulasi
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situsi tersebut tidak menguntungkan ini cara yang ditempuh pemerintah pada waktu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sector rill dan sektor moneter. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan dan terkait dengan perbankan antara lain adalah:
        Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan program perkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank. Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an
1)  Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
2)   Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran  yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.
3)   Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya
4)   Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini antara lain adalah:
a)    Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b)    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c)    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d)    Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri.
i)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
m)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.
5)   Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan usaha.

     Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
        Pada Tahun 1992 muncul perbankan syariah, Bank syariah pertama yang berdiri pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1992. Setelah terbukti mampu bertahan pada masa krisis 1998, barulah pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 1998 yang memperbolehkan bank melakukan transaksi syariah (dual banking system). Sejak itulah banyak bermunculan bank-bank syariah di Indonesia.
      Tahun 1997/1998 merupakan tahun yang terberat dalam tiga puluh tahun pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Diawali oleh krisis nilai tukar yang terjadi sejak semester II tahun 1997, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Proses penyebaran krisis berkembang cepat mengingat tingginya keterbukaan perekonomian Indonesian dan kertergantungan pada sektor luar negeri yang sangat besar. Krisis tersebut kemudian berkembang semakin parah karena terdapatnya berbagai kelemahan mendasar di dalam perekonomian nasional, terutama di tingkat mikro. Bersaman dengan itu, pengelolaan perekonomian dan sektor usaha yang kurang efisien serta sistem perbankan yang rapuh menyebabkan gejolak nilai tukar berubah menjadi krisis utang swasta dan krisis perbankan (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 1998).
        Sebagai langkah awal dalam rangka penyehatan di bidang perbankan penelitian akibat krisis ekonomi, pada tanggal 1 November 1997, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang cermat oleh Bank Indonesia, pemerintah mencabut izin usaha bank yang dinyatakan insolven. Upaya tersebut semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya dimana kondisi tersebut telah ditanggapi negatif oleh masyarakat berupa penarikan dana secara besar-besaran dan pemindahaan dari bank mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak bank yang melanggar ketentuan giro wajib minimum. Sejumlah bank bahkan mengalami saldo negatif atas rekening gironya di Bank Indonesia.   
Untuk menghindari dampak berantai terhadap bank-bank lain yang pada gilirannya menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap system perbankan secara keseluruhan. Maka Bank Indonesia menyediakan bantuan likuiditas (BLBI) kepada bank-bank.
      Program rekapitalisasi perbankan telah diselesaikan pada akhir tahun 2000 dengan total obligasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp 430,4 triliun. Meskipun program rekapitalisasi telah selesai, restrukturisasi perbankan terus berjalan secara konsisten untuk menyehatkan lembaga perbankan dan memperkuat ketahanan system perbankan itu sendiri. Program restrukturisasi yang telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 1998 mulai menunjukkan kontribusi yang cukup signifikan. Salah satunya terlihat pada peningkatan permodalan hampir diseluruh bank.
      Untuk menciptakan perbankan yang sehat dalam menghadapi berbagai eksposur resiko yang semakin kompleks, Bank Indonesia secara khusus lebih menitik beratkan pada upaya pencapaian CAR minimum 8% pada akhir tahun 2001. dalam rangka pemenuhan modal minimum, kebijakan yang diambil adalah meminta bank-bank untuk menambah setoran modal, menggabung bank melalui merger dan mencari strategi investor baru balok domestic maupun asing. Namun demikian bagi bank-bank yang setelah dilakukan upaya tersebut masih tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum diberikan alternatif terakhir untuk mengikuti Exit Policy. Seiring dengan upaya tersebut, dalam hal pemantapan ketahanan system perbankan Bank Indonesia juga menyempurnakan pola pengawasan bank yang mengacu pada 25 basel Care Principles for Effective banking Supervision, yang telah berlaku secara internasional (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2001).
      Melanjutkan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan Bank Indonesia di bidang perbankan pada tahun 2002 tetap difokuskan pada upaya-upaya untuk mempertahankan program penyehatan lembaga dan program pemantapan ketahanan sistem perbankan. Berbagai kebijakan perbankan yang didukung oleh perbaikan-perbaikan pada indicator makro, berhasil mendorong perbaikan kinerja pada tahun 2002. Perbaikan tersebut tercermin dari meningkatnya dana pihak ketiga, permodalan dan terus berlangsungnya pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Pemulihan fungsi intermediasi perbankan tercermin dari peningkatan penyaluran kredit, peningkatan LDR, perubahan komposisi aktiva produktif dan peningkatan pendapatan bunga kredit (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2002).
     Kinerja perbankan tahun 2003 masih menunjukkan kecenderungan positif  seperti ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kredit yang disalurkan, LDR, permodalan dan profitabilitas serta stabilnya kualitas kredit. Selain itu, pengumpulan dana pihak ketiga terus menunjukkan peningkatan. Hal ini sangat terkait dengan adanya jaminan pemerintah atas simpanan masyarakat melalui skim blanket guarantee. Perbaikan tersebut tidak terlepas dari membaiknya beberapa indicator ekonomi makro seperti menurunnya suku bunga, inflasi, dan menguatnya nilai tukar rupiah (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2003).
      Seiring dengan membaiknya kondisi perbankan, maka tahap selanjutnya dari program rekapitalisasi adalah diinvestasi kepemilikan pemerintah. Selain ditujukan untuk mengurangi beban pemerintah dalam bentuk kupon obligasi, program divestasi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi  dan kinerja perbankan secara keseluruhan. Pada tahap selanjutnya dalam mempertahankan  kondisi perbankan yang terus membaik serta menegakkan prinsp kehati-hatian dalam praktek bisnis perbankan nasional, maka dirasakan perlu untuk menetapakan aturan main yang harus dipatuhi bersama.
        Berbagai kebijakan yang telah dan akan ditempuh dapat berhasil apabila mendapat dukungan lingkungan perbankan yang lebih sehat dan kemampuan pengawasan otoritas perbankan dalam menjaga efektifitas aturan main yang telah disepakati. Kedua hal tersebut telah disadari sepenuhnya oleh Bank Indonesia sebagai Otoritas perbankan dengan menjadikannya sebagai  agenda kebijakan selanjutnya. Saat ini, dalam skala yang lebih luas kebijakan perbankan Indonesia disatukan dan disempurnakan dalam satu wadah Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API ini selanjutnya akan menjadi panduan arah dan rekomendasi kebijakan bagi pengembangan industri perbankan dalam jangka panjang.
Pada tahun 2005 Pada tahun 2005 hanya ada 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan hingga September 2011 sudah terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 154 BPRS. Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No. 2 Tahun 2008 tentang batas waktu tahun 2023 bagi UUS  untuk menjadi BUS.
Dari sisi pekerja, ada peningkatan dari tahun ke tahun, namun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Terbukti dengan adanya bajak membajak sumber daya manusia (SDM) di perbankan syariah. Setiap tahun setidaknya dibutuhkan sekitar 14000 SDM syariah (Majalah Investor, Agustus 2011). Maka dari itu, peluang mendapatkan kerja di bidang syariah masih sangat terbuka lebar.

Perusahaan pemegang sepuluh besar

       Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.
No.
Nama
Aset (dlm triliun)
Market share
1
PT Bank Mandiri Tbk
Rp 410,619
13,650
2
PT BRI Tbk
Rp 395,396
13,140
3
PT Bank Central Asia Tbk
Rp 323,345
10,750
4
PT BNI Tbk
Rp 241,169
8,020
5
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rp 142,932
4,750
6
PT Bank Danamon Tbk
Rp 113,861
3,780
7
PT Pan Indonesia Bank Tbk
Rp 106,508
3,540
8
PT Bank Permata Tbk
Rp 74,040
2,460
9
PT BII Tbk
Rp 72,030
2,390
10
PT BTN Tbk
Rp 68,334
2,270

















REFERENSI

www.bi.go.id/NR/...49B1.../SejarahPerbankanPeriode19531959.pdf
shandy07.files.wordpress.com/2011/09/makalah.doc
eprints.ums.ac.id/1164/1/04-Adrian.pdf
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=93
directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/doc/Skripsi_Irfan_bab_4-5.doc
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://mhs.blog.ui.ac.id/bunga.aulia91/2012/01/10/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia/

1 komentar:

  1. Menarik tulisan sejarah perbankan di Indonesia, tappi kayaknya ada yang salh tuh, terutama tentang sejarah perbankan indonesia awal kemerdekaan di mana disebutkan Bank TImur NV yang kemudian berganti nama menjadi bank gemari dan merger dengan BCA tahun 1949 (?). Setahu saya BCA didirikan tahun Februari 1957, bahwa Bank TIMUR menjadi bank Gemari pada tahu 1966 akibat krisis politik dimana pemilik bank terkait dengan partai terlarang dan merger dengan BCA pada tahun 1979. Lebih lengkapnya tentang dasar hukumnya baik perubahan nama bank maupun merger akan saya lengkapi suatu saat (itu kalo saya niat, hehehe..)

    BalasHapus