Jumat, 02 Maret 2012

Perkembangan Perbankan di Indonesia dari Tahun 1990-2010

MAKALAH
“PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA DARI TAHUN 1990-2010”




Disusun oleh:
DAYAT HIDAYAT
(15209036)
3EA15

                                                       


PROGRAM STUDI KOMP. LEMBAGA KEU. PERBANKAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012




            
KATA PENGANTAR

               Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Perkembangan Perbankan di Indonesia dari Tahun 1990-2010”. 
         Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah komp. Lembaga Keu. Perbankan. Serta diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa lainnya. 
           Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masayarakat, mahasiswa/mahasiswi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                    Jakarta,  Februari 2012


         Penyusun





PENDAHULUAN
A.    Sejarah Perbankan

Asal mula

            Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
            Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

            Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Doktrin Bank Berjuang

Bank Pemerintah

         Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,  yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan; Bank ndonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I; Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II; Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III; Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
           Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.

Bank Swasta

           Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sejarah Bank Pemerintah

            Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.    Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.  Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI '46) Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  • Bank Dagang Negara(BDN) BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD) BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN) BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun

Bentuk lembaga keuangan di Imdonesia

         Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai  investasi perusahaan. Secara umum lembaga keuangan dikelompokan dalam dua bentuk yaitu bank dan bukan bank. Berikut ini merupakan perbedaan kedua lembaga tersebut:




Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank



Penghimpun Dana
·     Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
·     Secara tidak langsung dari masyarakat (kertasberharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)

·     Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)


Penyaluran Dana
·     Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
·     Kepada badan usaha dan individu
·     Untuk jangka pendek. Menengah dan panjang

·     Terutama untuk tujuan investasi
·     Terutama kepada badan usaha
·     Terutama untuk jangka menengah dan panjang.








 PEMBAHASAN

B.Perkembangan perbankan di Indonesia
      Mulai tahun 1990 an jumlah pertumbuhan bank swasta nasional sangatlah cepat, sehingga membawa perekonomian Indonesia semakin berkembang. Sektor perbankan sangatlah berperan dalam memobilisasi dana masyarakat untuk berbagai tujuan mengalami peningkatan yang sangat besar. Dahulu sektor perbankan tersebut tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, dan kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.
Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini selain disebabkan perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlebas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan. Perkembangan faktor-faktor internal dan eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat dikelompokan dalam beberapa periode, yaitu:
·     Kondisi sebelum Deregulasi
Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini adalah pemerintah. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah:
1)  Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
2)   Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
3)   Membatu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
4)  Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
5)   Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi adalah:
1)  Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
2)   Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
3)   Mengadminitrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
4)  Meyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan pemerintah.
·    Kondisi sesudah Deregulasi
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situsi tersebut tidak menguntungkan ini cara yang ditempuh pemerintah pada waktu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sector rill dan sektor moneter. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan dan terkait dengan perbankan antara lain adalah:
        Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan program perkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank. Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an
1)  Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
2)   Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran  yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.
3)   Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya
4)   Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini antara lain adalah:
a)    Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b)    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c)    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d)    Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri.
i)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l)   Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
m)  Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.
5)   Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan usaha.

     Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
        Pada Tahun 1992 muncul perbankan syariah, Bank syariah pertama yang berdiri pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1992. Setelah terbukti mampu bertahan pada masa krisis 1998, barulah pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 1998 yang memperbolehkan bank melakukan transaksi syariah (dual banking system). Sejak itulah banyak bermunculan bank-bank syariah di Indonesia.
      Tahun 1997/1998 merupakan tahun yang terberat dalam tiga puluh tahun pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Diawali oleh krisis nilai tukar yang terjadi sejak semester II tahun 1997, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Proses penyebaran krisis berkembang cepat mengingat tingginya keterbukaan perekonomian Indonesian dan kertergantungan pada sektor luar negeri yang sangat besar. Krisis tersebut kemudian berkembang semakin parah karena terdapatnya berbagai kelemahan mendasar di dalam perekonomian nasional, terutama di tingkat mikro. Bersaman dengan itu, pengelolaan perekonomian dan sektor usaha yang kurang efisien serta sistem perbankan yang rapuh menyebabkan gejolak nilai tukar berubah menjadi krisis utang swasta dan krisis perbankan (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 1998).
        Sebagai langkah awal dalam rangka penyehatan di bidang perbankan penelitian akibat krisis ekonomi, pada tanggal 1 November 1997, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang cermat oleh Bank Indonesia, pemerintah mencabut izin usaha bank yang dinyatakan insolven. Upaya tersebut semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya dimana kondisi tersebut telah ditanggapi negatif oleh masyarakat berupa penarikan dana secara besar-besaran dan pemindahaan dari bank mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak bank yang melanggar ketentuan giro wajib minimum. Sejumlah bank bahkan mengalami saldo negatif atas rekening gironya di Bank Indonesia.   
Untuk menghindari dampak berantai terhadap bank-bank lain yang pada gilirannya menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap system perbankan secara keseluruhan. Maka Bank Indonesia menyediakan bantuan likuiditas (BLBI) kepada bank-bank.
      Program rekapitalisasi perbankan telah diselesaikan pada akhir tahun 2000 dengan total obligasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp 430,4 triliun. Meskipun program rekapitalisasi telah selesai, restrukturisasi perbankan terus berjalan secara konsisten untuk menyehatkan lembaga perbankan dan memperkuat ketahanan system perbankan itu sendiri. Program restrukturisasi yang telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 1998 mulai menunjukkan kontribusi yang cukup signifikan. Salah satunya terlihat pada peningkatan permodalan hampir diseluruh bank.
      Untuk menciptakan perbankan yang sehat dalam menghadapi berbagai eksposur resiko yang semakin kompleks, Bank Indonesia secara khusus lebih menitik beratkan pada upaya pencapaian CAR minimum 8% pada akhir tahun 2001. dalam rangka pemenuhan modal minimum, kebijakan yang diambil adalah meminta bank-bank untuk menambah setoran modal, menggabung bank melalui merger dan mencari strategi investor baru balok domestic maupun asing. Namun demikian bagi bank-bank yang setelah dilakukan upaya tersebut masih tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum diberikan alternatif terakhir untuk mengikuti Exit Policy. Seiring dengan upaya tersebut, dalam hal pemantapan ketahanan system perbankan Bank Indonesia juga menyempurnakan pola pengawasan bank yang mengacu pada 25 basel Care Principles for Effective banking Supervision, yang telah berlaku secara internasional (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2001).
      Melanjutkan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan Bank Indonesia di bidang perbankan pada tahun 2002 tetap difokuskan pada upaya-upaya untuk mempertahankan program penyehatan lembaga dan program pemantapan ketahanan sistem perbankan. Berbagai kebijakan perbankan yang didukung oleh perbaikan-perbaikan pada indicator makro, berhasil mendorong perbaikan kinerja pada tahun 2002. Perbaikan tersebut tercermin dari meningkatnya dana pihak ketiga, permodalan dan terus berlangsungnya pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Pemulihan fungsi intermediasi perbankan tercermin dari peningkatan penyaluran kredit, peningkatan LDR, perubahan komposisi aktiva produktif dan peningkatan pendapatan bunga kredit (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2002).
     Kinerja perbankan tahun 2003 masih menunjukkan kecenderungan positif  seperti ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kredit yang disalurkan, LDR, permodalan dan profitabilitas serta stabilnya kualitas kredit. Selain itu, pengumpulan dana pihak ketiga terus menunjukkan peningkatan. Hal ini sangat terkait dengan adanya jaminan pemerintah atas simpanan masyarakat melalui skim blanket guarantee. Perbaikan tersebut tidak terlepas dari membaiknya beberapa indicator ekonomi makro seperti menurunnya suku bunga, inflasi, dan menguatnya nilai tukar rupiah (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2003).
      Seiring dengan membaiknya kondisi perbankan, maka tahap selanjutnya dari program rekapitalisasi adalah diinvestasi kepemilikan pemerintah. Selain ditujukan untuk mengurangi beban pemerintah dalam bentuk kupon obligasi, program divestasi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi  dan kinerja perbankan secara keseluruhan. Pada tahap selanjutnya dalam mempertahankan  kondisi perbankan yang terus membaik serta menegakkan prinsp kehati-hatian dalam praktek bisnis perbankan nasional, maka dirasakan perlu untuk menetapakan aturan main yang harus dipatuhi bersama.
        Berbagai kebijakan yang telah dan akan ditempuh dapat berhasil apabila mendapat dukungan lingkungan perbankan yang lebih sehat dan kemampuan pengawasan otoritas perbankan dalam menjaga efektifitas aturan main yang telah disepakati. Kedua hal tersebut telah disadari sepenuhnya oleh Bank Indonesia sebagai Otoritas perbankan dengan menjadikannya sebagai  agenda kebijakan selanjutnya. Saat ini, dalam skala yang lebih luas kebijakan perbankan Indonesia disatukan dan disempurnakan dalam satu wadah Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API ini selanjutnya akan menjadi panduan arah dan rekomendasi kebijakan bagi pengembangan industri perbankan dalam jangka panjang.
Pada tahun 2005 Pada tahun 2005 hanya ada 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan hingga September 2011 sudah terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 154 BPRS. Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No. 2 Tahun 2008 tentang batas waktu tahun 2023 bagi UUS  untuk menjadi BUS.
Dari sisi pekerja, ada peningkatan dari tahun ke tahun, namun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Terbukti dengan adanya bajak membajak sumber daya manusia (SDM) di perbankan syariah. Setiap tahun setidaknya dibutuhkan sekitar 14000 SDM syariah (Majalah Investor, Agustus 2011). Maka dari itu, peluang mendapatkan kerja di bidang syariah masih sangat terbuka lebar.

Perusahaan pemegang sepuluh besar

       Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.
No.
Nama
Aset (dlm triliun)
Market share
1
PT Bank Mandiri Tbk
Rp 410,619
13,650
2
PT BRI Tbk
Rp 395,396
13,140
3
PT Bank Central Asia Tbk
Rp 323,345
10,750
4
PT BNI Tbk
Rp 241,169
8,020
5
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rp 142,932
4,750
6
PT Bank Danamon Tbk
Rp 113,861
3,780
7
PT Pan Indonesia Bank Tbk
Rp 106,508
3,540
8
PT Bank Permata Tbk
Rp 74,040
2,460
9
PT BII Tbk
Rp 72,030
2,390
10
PT BTN Tbk
Rp 68,334
2,270

















REFERENSI

www.bi.go.id/NR/...49B1.../SejarahPerbankanPeriode19531959.pdf
shandy07.files.wordpress.com/2011/09/makalah.doc
eprints.ums.ac.id/1164/1/04-Adrian.pdf
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=93
directory.umm.ac.id/Data%20Elmu/doc/Skripsi_Irfan_bab_4-5.doc
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://mhs.blog.ui.ac.id/bunga.aulia91/2012/01/10/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia/

Senin, 02 Januari 2012

CREDIT UNION

Latar Belakang :

Credit Unions (CUs) adalah  lembaga nonprofit simpan pinjam yang dimiliki oleh para anggotanya dengan commond bond (kesepakatan), seperti afiliasi dengan serikat buruh tertentu, gereja, universitas, atau bahkan wilayah hunian. CUs hampir tidak terpengaruh oleh adanya krisis  dibandingkan institusi lainnya. Bagian aset pada CUs cenderung memiliki persentase yang besar pada piutang dan sekuritas pemerintah dan residential mortgage dalam jumlah kecil. Berbeda dengan commercial banks dan saving institution, CUs cenderung memegang level ekuitas lebih tinggi. Untuk menarik customer, CUs mengembangkan pelayanannya agar dapat bersaing dengan commercial banks dan saving institution. Kepemilikan CUs tidak menawarkan saham, maka secara teknik merupakan milik para penyetor (penabung/penyimpan). Tujuan-Tujuannya adalah untuk memuaskan para anggota. CUs menawarkan keuntungan simpanan kepada anggota yang menanamkan modal. Ukuran (Size) Beberapa CUs (seperti Navy Federal CU) mempunyai aktiva lebih dari $1 milyar, namun kebanyakan CUs yang lain memiliki aktiva sangat kecil. Keuntungan dan Kerugian Keuntungan Menawarkan rates menarik kepada anggota penyimpan dan peminjam Tidak dikenakan pajak Kerugian Tenaga sukarelawan yang tidak efisien Common bond membatasi kemampuan CUs untuk diversifikasi dan CUs tidak dapat melakukan diversifikasi secara geografis tidak dapat diversifikasi produk.

Sumber Dana :

Sumber Dana Dana CUs diperoleh dari : Simpanan anggota CUs menawarkan share sertifikat & checkable account yang disebut share draft Sumber modal utama adalah retained earnings. Kesulitan dana Jika CU memerlukan dana sementara, mereka dapat meminjam dari CUs lainnya atau dari Central Liquidity Facility (CLF) 

Central Liquidity Facility :

Central Liquidity Facility CLF bertindak sebagai pemberi pinjaman untuk CU dengan cara sama seperti pemberian diskon Federal Reserve’s. CLF adalah pemberi dana pinjaman darurat dimana merupakan bagian dari sistem internal disebut Corporate Credit Union Network, terdiri dari Central Credit Union dan perusahaan credit unions.

Penggunaan Dana :

Penggunaan Dana Untuk pinjaman anggotanya, yang biasanya digunakan untuk pembelian mobil, perbaikan rumah, atau kebutuhan personal lain. Mempunyai jatuh tempo sampai lima tahun bahkan kurang.

Peraturan :

Peraturan CUs federal diselia dan diatur oleh NCUA, yang terdiri dari tiga anggota dewan, salah satunya adalah pimpinan dewan. NCUA berpartisipasi dalam pendirian CUs baru, dan memiliki kekuatan untuk mengijinkan atau mencabut charters. NCUA juga memeriksa kondisi finansial CUs dan mengawasi proses likuidasi atau merger.
Peraturan Penilaian Risiko Untuk memeriksa CU, NCUA mempekerjakan seorang staff pemeriksa Finansial Performance Report, diselesaikan untuk mengidentifikasi adanya masalah potensial yang memerlukan perhatian khusus Kriteria yang digunakan untuk menilai risiko adalah capital, assets, management, earnings, dan liquidity (CAMEL). Peraturan Pada tahun 1999, NCUA menerapkan Corporate Risk Information System (CRIS), yang menyediakan lebih detail mengenai analisis setiap risiko CUs. Sistem yang baru ini memungkinkan NCUA meningkatkan lebih jauh prosedur penilaian risiko. Peraturan Kebutuhan Modal CU mengikuti persyaratan kebutuhan modal : 8% dari risk-weighted assets, 4% primary modal, dan 4% secondary modal. CU Negara Bagian CU terdaftar di negara bagian diatur oleh negara bagian masing-masing.

Asuransi :

Asuransi 90% CUs diasuransikan oleh National Credit Union Share Insurance Fund (NCUSIF), yang dikelola oleh NCUA. Seluruh CUs yang terdaftar di negara bagian harus memperoleh asuransi dari NCUSIF. CUs yang terdaftar di federal mendapat asuransi NCUSIF hanya jika memenuhi syarat yang ditentukan. Risiko Risiko Likuiditas Jika CUs mengalami peristiwa penarikan simpanan besar-besaran secara tidak terduga tanpa ada penggantian dengan pembukaan simpanan baru. Karena pasar (konsumen) dibatasi hanya kepada anggota yang memenuhi syarat, sehingga CUs kurang mampu dalam meningkatkan tambahan simpanan.Risiko Risiko Kredit CUs lebih berkonsentrasi pada pinjaman perorangan kepada anggotanya, maka risiko kredit utama yang muncul berasal dari pinjaman tersebut. Risiko Tingkat Bunga Mayoritas jatuh tempo pada pinjaman konsumen yang ditawarkan CUs adalah jangka pendek.

Performance :

Performance Peningkatan pendapatan bersih pada tahun 1990 berhubungan dengan pertumbuhan asset CU dalam agregat dan peningkatan efisiensi. Sama seperti lembaga penyimpan lain, kinerja CUs tergantung besarnya perbedaan antara tingkat bunga pendapatan dan pengeluaran.

Kesimpulan :

Kesimpulan Credit unions memperoleh sebagian besar dananya melalui simpanan anggotanya. Credit unions diatur oleh National Credit Union Administration (NCUA). NCUA mempekerjakan seorang staff pemeriksa, yang menilai kondisi keuangan CUs. Credit unions mengarah kepada risiko likuiditas jika mengalami peristiwa tidak terduga yaitu penarikan simpanan dalam jumlah besar. Mengarah kepada risiko kredit sebagai hasil dari pemberian pinjaman personal kepada anggotanya.


Daftar Pustaka

http://www.authorstream.com/Presentation/siedewe-300483-credit-unions-union-education-ppt-powerpoint/
http://www.scribd.com/doc/37672736/Chapter-1-Sampe-4

Minggu, 20 November 2011

Review Jurnal


Nama               : Dayat Hidayat
NPM               : 15209036
Kelas               : 3EA15
Mata Kuliah     : Prilaku Konsumen – Softskill

Nama Penulis   : Basu Swastha Dharmmesta – Universitas Gadjah Mada
Judul Review  : Loyalitas Pelanggan: Sebuah Kajian Konseptual, Sebagai Panduan bagi Peneliti Tujuan Penelitian
Sumber Jurnal   : Ekonomi & Bisnis Indonesia (1999, Vol 14, No.3,73-88)

Latar Belakang
Pemasar pada umumnya menginginkan pelanggan yang diciptakannya dapat dipertahankan selamanya. Ini bukan tugas yang mudah mengingat perubahan-perubahan dapat terjadi setiap saat, baik perubahan pada diri pelanggan seperti selera maupun aspek-aspek psikologis, sosial dan kultural pelanggan.
Daya beli konsumen yang menurun tajam telah mengkondisikan konsumen pada situasi yang lebih terbatas menyangkut pilihan produk yang diinginkannya. Dalam kondisi ini pemasar tetap perlu memberikan perhatian tentang loyalitas pelanggan agar tidak terjadi perpindahan merk.

Tujuan
Dalam jangka panjang, loyalitas pelanggan menjadi tujuan bagi perencanaan pasar stratejik (Kotler, 1997); selain itu juga dijadikan dasar untuk pengembangan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan (Dick and Basu, 1994), yaitu keunggulan yang dapat direalisasi melalui upaya-upaya pemasaran.

Permasalahan
Dalam lingkungan persaingan global yang semakin ketat dengan masuknya produk-produk inovatif ke pasaran dan kondisi pasar yang jenuh untuk produk-produk tertentu, tugas mengelola loyalitas pelanggan menjadi tantangan manajerial yang tidak ringan.
Masalah paritas merek (brand parity) menjadi tantangan bagi pemasar untuk mengatasinya. Dalam paritas merek konsumen menganggap tidak ada perbedaan antar merek dalam satu kategori produk.

Pembahasan
Istilah loyalitas pelanggan sebetulnya berasal dari loyalitas merk yang mencerminkan loyalitas pelanggan pada merk tertentu. Dalam artikel ini terdapat beberapa penjelasan tentang loyalitas yaitu:
  • Konsep loyaliatas pelanggan.
  • Merek dan atribut produk sebagai obyek loyal.
  • Kategori loyalitas.
  • Tahap-Tahap loyalitas berdasarkan pendekatan attitudinal dan behavioral.
  • Keteguhan pada merek vs kerentanan berpindah merek.
  • Kualitas produk untuk mengembangkan kualitas merek.
  • Promosi penjualan untuk mengembangkan loyalitas merek.
  • Pengukuran loyalitas merek.
  • Bagaimana mengidentifikasi pelanggan yang loyal pada merek.
Loyalitas dapat dipahami sebagai sebuah konsep yang menekankan pada runtutan pembelian seperti yang dikutip oleh Dick dan Basu (1994) dari Day (1969). Jika pengertian loyalitas pelanggan menekankan pada runtutan pembelian, proporsi pembelian, atau dapat juga probabilitas pembelian, hal ini lebih bersifat operasional, bukannya teoritis.

Simpulan
Konsumen yang loyal pada merek akan membentuk suatu basis yang solid. Pemasae dapat menemukan cara-cara untuk memperkuat loyalitas mereknya apabila mampu mengidentifikasi karakteristik konsumen tersebut.
Komitmen merek yang kuat selalu ada pada konsumen yang loyal merek. Jadi pengembangan loyalitas merek menjadi tugas utama dalam pemasaran. Untuk memperkuat usaha tersebut pemasar perlu memperhatikan kualitas produknya dan kegiatan-kegiatan yang mengkomunikasikan kualitas tersebut. Dengan pertimbangan harga yang wajar, komitmen konsumen pada merek yang didasarkan pada kualitas menjadi semakin kuat.
Di samping itu, loyalitas merek yang dikembangkan mencakup semua aspek psikologis konsumen secara total agar tidak mudah berubah, yaitu aspek kognitif, afektif, konatif dan tindakan. Pengujian tentang terjadinya loyalitas dengan menghubungkan antara sikap relatif dan pembelian ulan dalam pendekatan attitudinal dan behavioral.

Senin, 10 Oktober 2011

DEFINISI PRILAKU KONSUMEN

 Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai Adalah tingkah laku dari konsumen yang secara langsung terlibat dalam membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa, termasuk di dalam proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan tersebut.”
Dari definisi di atas disimpulkan adanya elemen-elemen penting dalam mempelajari perilaku konsumen, yaitu proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik yang melibatkan individual di dalam menilai, mendapatkan, dan mempergunakan barang dan jasa ekonomis. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. . Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.

DAFTAR PUSTAKA
http://frommarketing.blogspot.com/2009/06/yoyoyoyoy.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
http://organisasi.org/perilaku-konsumen-ringkasan-rangkuman-resume-mata-kuliah-ekonomi-manajemen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwE_nbbqVIBw8rF7467RimjycWuEkE9a94ofRoCUVCNiaA-BfoIkeguApLT5oy2dzlFCx0VYI-4ZmTg1d0V3izAIV-xFWqNLMSL7PQwxpas9_UNd73ssdG80iKM_Ewq6CxdIsdbVCaUmM/s1600/perilaku-konsumen1.jpg

Review Jurnal


DAYAT HIDAYAT
15209036
3EA15

Tema/ Topik             : Penelitian Dinamika Sosial
Judul                         : Analisi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Prilaku Konsumen dalam Pembelian Air Minum Mineral
Pengarang                : Ritawati Tedjakusuma, Sri Hartini, Muryani

Latar Berlakang
Perkembangan bidang industri yang semakin pesat terutama di kota Surabaya, akan membawa dampak yang cukup komplek bagi lingkungan perusahaan sendiri, maupun lingkungan sekitarnya, di antaranya adalah masalah polusi. Bila tidak diawasi dengan ketat mengenai limbah industri tersebut, maka timbul polusi baik udara maupun air yang cukup besar.

Mengenai masalah air, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pemerintah telah berusaha menyediakan dan memenuhi kebutuhan air minum yang bersih, bebas polusi, tetapi kenyataannya sampai saat ini banyak dijumpai air ledeng yang keruh karena masih banyak perusahaan membuang limbahnya ke sungai tanpa diproses lebih dulu.

Melihat kondisi ini, banyak perusahaan yang berusaha memanfaatkan peluang untuk memproduksi air minum yang benar-benar bersih, bebas polusi dan menyehatkan dalam bentuk gelas, botol dan galon, dengan menggunakan merk seperti Aqua, Club, Total, Ades, Aquase dan Cheer.

Dari kondisi tersebut di atas, dan semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, maka membawa pengaruh terhadap perilaku konsumen dalam mengkonsumsi air mineral. Di samping itu konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk. Untuk itu produsen memerlukan strategi dengan tujuan mencapai keunggulan bersaing dan memerlukan informasi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan pembelian suatu produk.

Menurut Essael (1987: 11) ada tiga faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan konsumen yaitu: (1) faktor individual konsumen yang meliputi pendidikan dan penghasilan konsumen; (2) pengaruh lingkungan; (3) strategi pemasaran. Strategi pemasaran merupakan variabel yang dapat dikontrol oleh pemasar dalam usaha memberi  informasi dan mempengaruhi konsumen. Variabel ini adalah produk, harga, distribusi dan promosi. Perubahan sosial ekonomi mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli, baik untuk kebutuhan primer maupun sekunder. Perubahan sosial ekonomi meliputi pendapatan dan tingkat pendidikan yang merupakan karakteristik pembeli. Terdapat korelasi langsung antara tingkat pendidikan, pendapatan dan kemampuan membeli seseorang. Pendidikan secara langsung berkaitan dengan kemampuan membeli karena terdapat korelasi yang kuat antara pendidikan dan pendapatan. Pendidikan mempengaruhi konsumen dalam membuat keputusan, konsumen yang pendidikannya tinggi mempunyai pandangan yang berbeda terhadap alternatif merk dan harga dibandingkan dengan konsumen berpendidikan yang lebih rendah.

Untuk melakukan pembelian, konsumen tidak terlepas dari karakteristik produk baik mengenai penampilan, gaya, mutu dan harga dari produk tersebut. Penetapan harga oleh penjual akan berpengaruh terhadap perilaku pembelian konsumen, sebab harga yang dapat dijangkau oleh konsumen akan cenderung membuat konsumen melakukan pembelian terhadap produk tersebut.

Karakteristik penjual akan mempengaruhi keputusan membeli. Dalam hal ini konsumen akan menilai mengenai penjual, baik mengenai pelayanan, mudahnya memperoleh produk dan sikap ramah dari penjual. Apabila manajer telah memiliki informasi sejauh mana variabel-variabel perilaku tersebut berpengaruh terhadap pembelian, maka manajer dapat memilih bauran pemasaran yang tepat. Perusahaan saat ini berupaya untuk mrngembangkan berbagai variabel bauran pemasaran. Pertama: dari segi produk manajer terusmenerus mencari dan mengembangkan produk yang sesuai dengan keinginan konsumen. Kedua: dari segi harga, manajer berusaha menentukan harga yang bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Ketiga: dari segi distribusi, manajer memberikan pelayanan sebaik mungkin, sehingga mudah diperoleh konsumen. Keempat: dari segi promosi, manajer bisa menyampaikan informasi melalui iklan maupun promosi penjualan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, pentingnya analisis faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen terhadap keputusan membeli dari suatu produk tertentu. Untuk dapat mengantisipasi pesatnya persaingan yang dihadapi perusahaan air minum mineral di Kotamadya Surabaya agar dapat mempertahankan eksistensinya, maka dipandang perlu diadakan penelitian sejauh mana faktor-faktor perilaku konsumen berpengaruh terhadap keputusan pembelian air minum mineral tersebut.


Kelebihan

Dengan diketahuinya faktor-faktor yang mempunyai pengaruh dominan terhadap perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral, maka hal ini mencerminkan bahwa faktor harga, faktor pendidikan, penghasilan, kualitas, distribusi, dan promosi yang sangat menentukan dalam pembelian air minum mineral, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan oleh para pengusaha air minum dalam pengambilan keputusan.


Variabel-Variabel

Variabel tergantung (Y) adalah perilaku konsumen dalam pembelian air minum mineral. Variabel bebas (X) adalah variabel-variabel yang mempengaruhi perilaku konsumen meliputi: (1) Faktor pendidikan, (2) penghasilan, (3) harga, (4) kualitas, (5) distribusi, dan (6) Promosi, yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor harga, faktor  kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi secara bersama-sama terhadap perilaku konsumen air minum mineral.

Alat Analisis

digunakan analisis kuantitatif dengan metode regresi linier berganda, dan hasilnya dapat dilihat sebagai berikut:


Hasil persamaan regresi adalah :
Y = 2,2281 + 0,9824 X1 + 0,7288 X2 – 1,2899 X3 + 0,6920 X4 + 0,8037 X5 + 0,7757 X6.
Berdasarkan Tabel, faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi mempunyai hubungan positif dengan perilaku konsumen, sedangkan faktor harga mempunyai hubungan negatif dengan perilaku konsumen. Hubungan positif ini menunjukkan bahwa faktor pendidikan, faktor penghasilan, faktor kualitas, faktor distribusi dan faktor promosi berubah searah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral. Hubungan negatif menunjukkan bahwa faktor harga berubah berlawanan arah dengan perubahan perilaku konsumen air minum mineral. Dengan membandingkan antara t-hitung masing-masing variabel bebas ternyata thitung > ttabel, berarti variabel-variabel bebas mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap variabel tergantung. Sebelum dilakukan pengujian terhadap hipotesis yang diajukan perlu dilakukan evaluasi ekonometri terhadap model persamaan regresi agar memenuhi syarat sebagai Best Linier Un beased Estimator (BLUE).

Daftar Pustaka
http://elmurobbie.files.wordpress.com/2008/06/analisis-faktor-faktor-yang- empengaruhi-perilaku-konsumen-dalam-pembelian-air-minum.pdf

Selasa, 10 Mei 2011

WAWASAN NUSANTARA


Nama  : Dayat Hidayat
Npm    : 15209036
Kelas   : 2EA15

Latar belakang

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

B. Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara