Rabu, 07 November 2012

Etika Utilitarianisme dalam Bisnis



Pengertian Utilitarianisme

Utilitarianisme berasal dari kata “utility” yang berarti bermanfaat atau berguna. Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu tugas hukum adalah mengantarkan manusia menuju kebaikan. Sehingga esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian besar masyarakat.

Etika Utilitarianisme dalam Bisnis

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku itu baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah bukan semata-mata hanya tertuju pada keuntungan perushaan melainkan kebijakan yang menghasilkan berbagai produk yang baik sehingga tidak memberikan kerugian kepada kosumen.



           Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Etika Utilitarianisme merupakan manfaat terbesar bagi banyak orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis, kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat atau memberikan kerugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.

    Nilai Positif Etika Utilitarianisme

1. Rasionalitas, prinsip moral yang ditanamkan dalam etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita persoalkan keabsahannya.
2. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak.
3. Universalitas, yaitu mengutamakan manfaat dari suatu tindakan bagi banyak orang.

    Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses dalam mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, maupun bertindak dan menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
 

Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109403-utilitarianisme/#ixzz2BOl9UE2j
http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-utilitarianisme.html
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisn


http://kholisul.mhs.narotama.ac.id/2012/01/03/uas-etika-bisnis/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar