Pengertian
Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari kata “utility” yang berarti bermanfaat atau berguna. Utilitarianisme adalah aliran yang
meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan
sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung
kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh
karena itu tugas hukum adalah mengantarkan manusia menuju kebaikan. Sehingga
esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian besar
masyarakat.
Etika Utilitarianisme dalam Bisnis
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral
yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai
prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku
itu baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau
masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata
Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang
menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah
kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana
keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis,
apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan
bisnis yang baik adalah bukan semata-mata hanya tertuju pada keuntungan
perushaan melainkan kebijakan yang menghasilkan berbagai produk yang baik
sehingga tidak memberikan kerugian kepada kosumen.
Criteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme
Etika
Utilitarianisme merupakan manfaat terbesar bagi banyak orang, yaitu dengan kata
lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis, kebijaksanaan
atau tindakan yang membawa manfaat atau memberikan kerugikan yang sekecil
mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1.
Rasionalitas, prinsip moral yang ditanamkan dalam etika utilitarianisme ini
tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan
yang tidak bisa kita persoalkan keabsahannya.
2.
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang
dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak.
3.
Universalitas, yaitu mengutamakan manfaat dari suatu tindakan bagi banyak
orang.
Utilitarianisme sebagai Proses dan
sebagai Standar Penilaian
Etika
utilitarianisme digunakan sebagai proses dalam mengambil sebuah keputusan,
kebijaksanaan, maupun bertindak dan menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil
keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Etika
utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan
yang telah dilakukan untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan
yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai
tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau
konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak
orang.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109403-utilitarianisme/#ixzz2BOl9UE2j
http://www.negarahukum.com/hukum/aliran-utilitarianisme.html
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisn
http://kholisul.mhs.narotama.ac.id/2012/01/03/uas-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar