Jumat, 09 November 2012

Teori Keadilan John Rowls



John Rawls (lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik. Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik. Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1.      Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua orang. Keadilan yang menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:

a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung.
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua orang di bawah kondisi persamaan yang memiliki kesempatan yang sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls
http://kumpulan-teori-skripsi.blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-distributif-john-rawls.html
http://www.scribd.com/doc/21206290/Teori-Keadilan-John-Rawls

Tidak ada komentar:

Posting Komentar