John Rawls (lahir pada
21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari
Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.
Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris
A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat
politik. Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas
Cornell dan Universitas Harvard.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang mempunyai
hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang paling luas sesuai dengan sistem
kebebasan serupa bagi semua orang. Keadilan yang menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka
yg paling kurang beruntung.
b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yang terbuka bagi semua orang di bawah kondisi persamaan yang
memiliki kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama
untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang
tidak beruntung.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls
http://kumpulan-teori-skripsi.blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-distributif-john-rawls.html
http://www.scribd.com/doc/21206290/Teori-Keadilan-John-Rawls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar