Senin, 05 November 2012

Tugas kelompok

Kelompok 6 "KEADILAN DALAM BISNIS"

Nama Kelompok : 1. Dayat Hidayat    

                              2. Indah faridah       

                              3. Selly Cintia Devi

Kelas                   : 4 EA 15

Mata Kuliah        : Softskill Etika Bisnis

KEADILAN DALAM BISNIS

1. Paham Tradisional mengenai Keadilan

a.  Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

b.  Keadilan Komutatif

Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

c.  Keadilan Distributif

Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.  Keadilan Individual dan Struktural

a.  Adil dan Keadilan dari sudut pandang etika bisnis.

Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distiribusinya, dan semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan. Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan" (Bertens, 2000: 85).

b. Keadilan Individual dan Struktural

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

c. Keadilan Ekonomis

Dengan mengupayakan keadilan, khusunya keadilan ekonomis di abad ini adalah identik dngan berupaya untuk memperbaiki praktik-praktik ketidakadilan yang sudah tidak dianggap tabu lagi dalam keseharian hidup manusia zaman ini. Pada tataran norma-norma moral, menegakan keadilan diiang ekonomi adalah identik dengan menegakkan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara ekonomistik khusunya dalam dunia bisnis, baik domestik maupun internasional.

3. Teori Keadilan Adam Smith

a. Prinsip No Harm

Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b. Prinsip Non-Intervention

Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

c. Prinsip Keadilan Tukar

Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

4. Teori Keadilan John Rowls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1.      Prinsip Kebebasan yang sama.

Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:

a. Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung

b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi  persamaan kesempatan yang sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Daftar Pustaka :

Google.com. Keadilan dalam bisnis
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://ishalmorons.blogspot.com/2011/11/adil-dan-keadilan-dari-sudut-pandang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar