Kelompok 6
"KEADILAN DALAM BISNIS"
Nama Kelompok : 1.
Dayat Hidayat
2. Indah
faridah
3. Selly Cintia
Devi
Kelas : 4 EA 15
Mata Kuliah : Softskill Etika Bisnis
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham Tradisional
mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
a. Adil dan Keadilan dari sudut pandang etika
bisnis.
Keadilan merupakan hal
vital dalam ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan
pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun
keadilan sama-sama bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan.
Karena kelangkaan perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian
distribusi secara adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi
dan juga tidak perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem
distiribusinya, dan semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan. Keadilan
juga merupakan topik penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan
Bertens, "sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku
etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada
ketidakadilan" (Bertens, 2000: 85).
b. Keadilan Individual
dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
c. Keadilan Ekonomis
Dengan mengupayakan
keadilan, khusunya keadilan ekonomis di abad ini adalah identik dngan berupaya
untuk memperbaiki praktik-praktik ketidakadilan yang sudah tidak dianggap tabu
lagi dalam keseharian hidup manusia zaman ini. Pada tataran norma-norma moral,
menegakan keadilan diiang ekonomi adalah identik dengan menegakkan hak dan
kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara ekonomistik khusunya
dalam dunia bisnis, baik domestik maupun internasional.
3. Teori Keadilan Adam
Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang
sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan
Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yang mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli
pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan John
Rowls
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai
dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka
yang paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama
untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang
tidak beruntung.
Daftar Pustaka :
Google.com. Keadilan
dalam bisnis
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://ishalmorons.blogspot.com/2011/11/adil-dan-keadilan-dari-sudut-pandang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar