Teori Keadilan Adam
Smith
Adam Smith lahir di
Kirkcaldy, di pantai timur Skotlandia dekat Edinburgh pada tanggal 5 Juni 1723.
Ayahnya adalah pengacara dan pengawas keuangan bea nasabah. Salah satu
kegemaran utamanya adalah membaca buku dan menjadi seorang kutu buku. Di
usianya yang ke-14, Adam Smith belajar di Universitas Glasgow. Di tempat
tersebut ia belajar filsafat moral, matematika dan ekonomi politik. Banyak
karya monumentalnya yang menjadi rujukan ekonom setelahnya bahkan sampai
sekarang. Dua karya monumental yang berbicara tentang mekanisme pasar adalah
The Thory of Moral Sentiments sebagai karya pertamanya yang terbit pada tahun
1759 disusul An Inquiry Into The Nature And Causes Of The Wealth of Nations
pada tahu.1776. Adam Smith meninggal pada tanggal 17 Juli 1790 di Edinburgh.
Prinsip keadilan
menurut Adam Smith ada tiga yaitu:
a. Prinsip No Harm
Prinsip No Harm
merupakan prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini bertujuan agar dalam suatu interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya, baik sebagai investor, karyawan, distributor,
konsumen maupun masyarakat luas.
b. Prinsip
Non-Intervention
Prinsip tidak ikut
campur tangan yang menuntut agar jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang
jelas, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip pertukaran
dagang yang fair, terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar yang merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang
mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Jika suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
Sumber:
http://marx83.wordpress.com/tag/adam-smith/
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/11/08/keadilan-dalam-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar